Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
12 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
14 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
9 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
7 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
7 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Adin Very, Staf Kemendagri Penulis Surat "Komisi Perlindungan Korupsi" Dipecat, Soedarmono: Ini Bukan Sabotase

Adin Very, Staf Kemendagri Penulis Surat Komisi Perlindungan Korupsi Dipecat, Soedarmono: Ini Bukan Sabotase
Penampakan surat Kemendagri yang ditujukan ke KPK. (humas: KPK)
Kamis, 09 Juni 2016 14:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Salah seorang staf Kemendagri yang salah menulis surat ke KPK dengan mengubah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi, diketahui bernama Adin Very. Pegawai honorer tersebut kini menerima sanksi pemecatan.

Hal tersebut dijelaskan Dirjen Politik dan Umum Kemendagri Soedarmono saat usai menggelar rapat dengan DPR di Senayan, Kamis (09/06/2016) siang.

"Yang bersangkutan kita periksa dan karena mereka sudah lalai memang itu menjadi resiko sebagai pegawai negeri sipil. Apabila mereka melakukan kesalahan tentunya tentu ada sanksi , sanksi yang kita berikan ini adalah sanksi pemecatan," ujarnya.

Lalu kenapa pihaknya yang membuat sanksi pemecatan? Karena menurutnya, supaya dijadikan referensi atau dijadikan pengalaman-pengalaman bagi staf yang lain agar tidak kembali terulang terhadap hal yang serupa.

Soedarmono juga menjelaskan, bahwa masalah ini bukan sabotase atau kesengajaan, tapi memang murni ketidak tahuan stafnya tersebut.

"Bukan, ini bukan sebotase seperti yang dikatakan pak Menteri, beliau mungkin kan lebih kepada emosi sesat, awalnya menyampaikan itu. Tapi kan setelah kita dalami kronologisnya kejadian seperti apa ya memang itu adalah human error, ternyata benar bukan sabotase," ungkapnya.

Menurutnya, ketidak tahuan stafnya, memang karena faktor masih baru sebagai pegawai outsourcing."Kan dia masih baru dan memang Kebetulan juga pendidikannya tidak terlalu tinggi artinya masih lulusan SMA," paparnya.

"Nanti saya juga akan membuat surat resmi kepada pimpinan KPK atas kelalaian yang dibuat anggota saya itu," pungkasnya. ***

wwwwww