Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
![]() |
| Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. |
JAKARTA - Jamdatun Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) dinilai berisiko membatasi hak keperdataan masyarakat jika tidak diatur secara ketat.
Peringatan itu disampaikan Narendra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pihaknya menegaskan bahwa tindakan perampasan tanpa jalur pidana merupakan bentuk intervensi hukum yang serius karena negara mengambil alih harta seseorang tanpa membuktikan kesalahan pidana terlebih dahulu.
"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," terangnya.
Tiga Syarat Legitimasi Hukum dan Putusan MK
Guna mencegah tindakan sewenang-wenang, Narendra memaparkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi agar mekanisme perampasan aset dinyatakan sah. Pertama, seluruh ketentuannya harus diatur secara tegas di dalam undang-undang. Kedua, tindakan perampasan wajib ditetapkan melalui putusan hakim di pengadilan. Ketiga, penerapannya harus mematuhi prinsip proporsionalitas.
Prinsip kehati-hatian tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini diperlukan agar regulasi yang dirancang tidak menabrak hak-hak konstitusional warga negara.
Selain soal mekanisme perampasan tanpa pidana, Narendra turut menyoroti penggunaan pendekatan unexplained wealth atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya di dalam draf RUU. Pendekatan tersebut dinilai sangat rentan disalahgunakan dalam praktik hukum di lapangan.
Pelajaran dari Luar Negeri dan Pengawasan Peradilan
Narendra melansir bahwa standar internasional lebih banyak mengacu pada konsep illicit enrichment atau tindakan memperkaya diri secara tidak sah. Konsep ini dinilai lebih presisi ketimbang sekadar mengukur ketidakjelasan asal-usul harta kekayaan seseorang.
"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," bebernya.
Untuk mencegah terjadinya perampasan secara sewenang-wenang (non-arbitrary forfeiture), ia membeberkan pengalaman dari sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda. Negara-negara tersebut pernah melakukan koreksi regulasi akibat munculnya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
Narendra menekankan bahwa kontrol pengadilan di setiap tahapan proses perampasan aset menjadi kunci utama perlindungan hukum. Pengawasan peradilan diperlukan agar hak-hak pemilik aset tetap terlindungi secara adil, termasuk sebelum tindakan pembekuan maupun perampasan dilakukan.
"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | suara.com |
| Kategori | : | Umum, DKI Jakarta |













