Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
23 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
23 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
23 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
23 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
4 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Home  /  Berita  /  Umum

Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara

Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Selasa, 03 November 2026 13:57 WIB

JAKARTA - Jamdatun Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) dinilai berisiko membatasi hak keperdataan masyarakat jika tidak diatur secara ketat.

Peringatan itu disampaikan Narendra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pihaknya menegaskan bahwa tindakan perampasan tanpa jalur pidana merupakan bentuk intervensi hukum yang serius karena negara mengambil alih harta seseorang tanpa membuktikan kesalahan pidana terlebih dahulu.

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," terangnya.

Tiga Syarat Legitimasi Hukum dan Putusan MK

Guna mencegah tindakan sewenang-wenang, Narendra memaparkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi agar mekanisme perampasan aset dinyatakan sah. Pertama, seluruh ketentuannya harus diatur secara tegas di dalam undang-undang. Kedua, tindakan perampasan wajib ditetapkan melalui putusan hakim di pengadilan. Ketiga, penerapannya harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Prinsip kehati-hatian tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini diperlukan agar regulasi yang dirancang tidak menabrak hak-hak konstitusional warga negara.

Selain soal mekanisme perampasan tanpa pidana, Narendra turut menyoroti penggunaan pendekatan unexplained wealth atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya di dalam draf RUU. Pendekatan tersebut dinilai sangat rentan disalahgunakan dalam praktik hukum di lapangan.

Pelajaran dari Luar Negeri dan Pengawasan Peradilan

Narendra melansir bahwa standar internasional lebih banyak mengacu pada konsep illicit enrichment atau tindakan memperkaya diri secara tidak sah. Konsep ini dinilai lebih presisi ketimbang sekadar mengukur ketidakjelasan asal-usul harta kekayaan seseorang.

"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," bebernya.

Untuk mencegah terjadinya perampasan secara sewenang-wenang (non-arbitrary forfeiture), ia membeberkan pengalaman dari sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda. Negara-negara tersebut pernah melakukan koreksi regulasi akibat munculnya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Narendra menekankan bahwa kontrol pengadilan di setiap tahapan proses perampasan aset menjadi kunci utama perlindungan hukum. Pengawasan peradilan diperlukan agar hak-hak pemilik aset tetap terlindungi secara adil, termasuk sebelum tindakan pembekuan maupun perampasan dilakukan.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:suara.com
Kategori:Umum, DKI Jakarta
wwwwww