Buntut Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur, Gerindra Tegaskan Pemecatan Kader dan Dukung Penegakan Hukum
![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). |
JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diduga terlibat pesta narkoba. Keputusan pemecatan dari keanggotaan partai telah dijatuhkan melalui sidang internal Mahkamah Partai.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan bahwa sanksi pemecatan terhadap ketiga wakil rakyat tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak bulan lalu. Proses penindakan internal dilakukan secara mendalam tanpa menunggu eskalasi isu di publik.
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," ujarnnya, Selasa (3/11/2026).
Bantahan Intervensi Mutasi Personel Kepolisian
Habiburokhman turut menanggapi isu mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai penggerebekan di sebuah hotel tersebut. Pihaknya membantah keras tuduhan adanya komunikasi maupun tekanan dari internal partai kepada aparat penegak hukum.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," bebernya.
"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan harus berlaku objektif kepada siapa saja tanpa terkecuali. "Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," tegasnya.
Rotasi Tugas Aparat dan Identitas Oknum DPRD
Pergeseran posisi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Tiga perwira yang berpindah tugas di antaranya Iptu Kevin Asshabul Kahfi dari Kanit 1 menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, serta Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini mengemban tugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Sementara empat anggota bintara yang dimutasi yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya kebijakan rotasi di lingkungan markas kepolisian setempat. "Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," terangnya, Senin (2/11/2026).
Adapun tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni UAM selaku anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR selaku anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta ARR selaku anggota DPRD Kabupaten Situbondo. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Umum |













