Komisi E DPRD DKI Minta Anggaran Seremonial 2027 Dipangkas
![]() |
| Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki. |
Selasa, 03 November 2026 12:41 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengurangi alokasi anggaran kegiatan seremonial dalam Rancangan APBD 2027. Anggaran tersebut diminta dialihkan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mengatakan, penyusunan anggaran 2027 harus lebih selektif dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Terlebih, kondisi keuangan daerah menuntut pemerintah menentukan prioritas belanja secara cermat.
"Jangan terlalu banyak kegiatan seremonial," kata Subki seusai memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 di Ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut membahas usulan anggaran bersama Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), serta Dinas Sosial. Total usulan anggaran dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra Komisi E mencapai sekitar Rp33,2 triliun.
Subki menegaskan, Komisi E akan mencermati setiap usulan kegiatan agar alokasi anggaran benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian di antaranya pembenahan data desil kesejahteraan sosial, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan.
"Kita ingin semua itu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan seluruh SKPD," ujarnya.
Di sektor pendidikan, Komisi E meminta Pemprov DKI memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan. Sebab, hingga kini masih ditemukan anak-anak yang belum bersekolah, putus sekolah, hingga terkendala memperoleh ijazah dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Sementara di sektor kesehatan, Subki menyoroti perlunya perbaikan mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan. Perhatian khusus diminta diberikan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya terputus atau tidak aktif sehingga berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan.
"Koordinasi antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tentu harus lebih baik," ucapnya.
Selain pendidikan dan kesehatan, Komisi E juga mendorong penguatan pembinaan generasi muda melalui Karang Taruna. Organisasi kepemudaan tersebut dinilai memiliki peran dalam menyediakan ruang bagi anak muda untuk mengembangkan kreativitas, keterampilan, serta mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat.
Penguatan peran Karang Taruna juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan berbagai bentuk kenakalan remaja.
"Karang Taruna menjadi garda terdepan," pungkas Subki. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













