Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
23 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
23 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
23 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
23 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
4 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Home  /  Berita  /  Umum

Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo

Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selasa, 03 November 2026 12:25 WIB

JAKARTA - Pergantian posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membutuhkan konsensus politik yang kompleks. Putusan pembatalan keabsahan dokumen pencalonan tersebut kini membuka ruang ketatanegaraan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden Prabowo Subianto.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menilai pergantian kursi wakil presiden menyangkut keseimbangan kekuasaan dalam koalisi pemerintahan. Pembiaran terhadap persoalan status hukum ini berpotensi mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan ke depan.

"Karena dengan dua keputusan itu Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Kalau itu dibiarkan, isu ini akan terus jadi beban negara dan beban politik Pemerintahan Prabowo," papar Henri, Selasa (3/11/2026).

Mekanisme Konstitusi dan Usulan Kandidat

Proses pergantian wakil presiden memiliki mekanisme ketat sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Apabila terjadi kekosongan jabatan, presiden wajib mengusulkan dua nama calon kepada MPR untuk dipilih selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.

Kewenangan mengusulkan kandidat pengganti sepenuhnya berada di tangan Prabowo. Meski demikian, menyodorkan dua nama yang sanggup diterima oleh mayoritas anggota MPR dari berbagai faksi koalisi membutuhkan perhitungan matang.

"Jika tak hati-hati bisa terjadi turbulensi politik, perpecahan koalisi, atau friksi di parlemen," ingatnya.

Buntut Kasasi Penyetaraan Ijazah

Polemik mengenai status hukum ini mengemuka setelah MA mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan pada Pilpres 2024.

Melalui amar putusannya, lembaga peradilan tertinggi negara ini menyatakan bahwa Suket penyetaraan pendidikan yang digunakan terbukti tidak sah secara hukum. Situasi tersebut secara langsung berdampak pada kelayakan administratif posisi wakil presiden saat ini. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Umum
wwwwww