KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
![]() |
| Ilustrasi penyidikan KPK terkait dugaan permainan cukai rokok PT Djarum yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK telah menggeledah kantor Djarum, kantor Bea Cukai, serta enam perusahaan terafiliasi di Jawa Tengah. |
KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang menyeret nama besar PT Djarum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Praktik yang disinyalir telah berlangsung sejak 2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai angka triliunan rupiah.
Skandal yang berpusat di Jawa Tengah ini memicu sorotan tajam publik mengingat besarnya potensi kebocoran pendapatan nasional dari sektor tembakau selama sekitar 16 tahun terakhir.
Skema Pemecahan Produksi dan Afiliasi
Penyidik antirasuah memusatkan perhatian pada dugaan rekayasa setoran ke kas negara melalui taktik pemecahan volume produksi rokok. Skema ini diduga kuat sengaja dipakai ke sejumlah perusahaan terafiliasi demi meraup golongan tarif cukai yang jauh lebih rendah dari semestinya.
Guna membongkar jejak rekayasa tersebut, KPK telah menggeledah kantor pusat perusahaan rokok itu di Kudus beserta enam entitas afiliasi lainnya. Rangkaian penggeledahan juga menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai setempat untuk menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik.
"Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun," beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Potensi Kerugian Negara dan Status Tersangka
Perkara ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang lebih dulu diusut melalui operasi tangkap tangan. Selain meraba modus permainan tarif, penyidik menelisik kemungkinan adanya uang pelicin kepada oknum petugas untuk memuluskan pengurusan pita cukai.
Meski kerugian negara ditaksir sangat fantastis, komisi antirasuah belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara pengembangan ini.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," tegasnya merujuk pada taksiran kerugian negara.
Sementara itu, perihal ditariknya rentang waktu pengusutan perkara hingga belasan tahun ke belakang, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkannya secara singkat.
"Iya, betul," pungkasnya.
Merespons langkah hukum yang tengah berjalan, manajemen perusahaan menyatakan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan KPK.
"Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif," tandas Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Hukum |













