Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Breaking News

Sekda Kota Lhokseumawe Dipenjara Mulai Malam Ini

Sekda Kota Lhokseumawe Dipenjara Mulai Malam Ini
Mantan Sekdako Lhokseumawe, Dasni Yuzar. [Istimewa]
Selasa, 14 Juni 2016 21:42 WIB
Penulis: Arif
BANDA ACEH - Mantan Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, yang terlibat korupsi dana hibah APBA tahun anggaran 2010, sebesar Rp1 miliar, akhirnya ditahan di LP Kelas II A Lhokseumawe, Selasa (14/6/2016) malam.

Dari info yang diperoleh GoAceh, penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima surat eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Saat ini Dasni sudah dibawa menuju ke LP Lhokseumawe dari Beurawe, Banda Aceh dan diperkirakan sampai sekitar pukul 21.00 WIB.

Seperti diketahui, MA RI mengabulkan permohonan kasasi Kejari Lhokseumawe atas kasus korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) dari APBA.

Berdasarkan keputusan MA tersebut pada 2 Mei 2016, terpidana divonis lima tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, dan subsider kurungan selama enam bulan.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/