Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Diringkus karena Edarkan 50 gram Sabu Seharga Rp56 juta, Pedagang Asal Mandau Itu Ternyata 'Pebisnis' Narkoba Antar Provinsi

Diringkus karena Edarkan 50 gram Sabu Seharga Rp56 juta, Pedagang Asal Mandau Itu Ternyata Pebisnis Narkoba Antar Provinsi
Jum'at, 17 Juni 2016 11:00 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap GR (41) pengedar narkoba sindikat antar provinsi asal Kecamatan Mandau, Duri yang memiliki 50 gram sabu senilai Rp56 juta.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Jum'at (17/6/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan awal, GR mengaku jika garam haram tersebut diperoleh dari luar Kota Pekanbaru.

"Katanya, sabu itu diambil dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat," tutur Iwan.

Iwan melanjutkan, pihaknya memesan 100 gram sabu dan 1.500 butir ekstasi, tapi pelaku hanya membawa 50 gram sabu. Sedangkan pil ekstasi belum sampai ketangannya.

"Saat penangkapan di kamar hotel 344, Kamis sore kemarin, kita hanya amankan 50 gram sabu. Sementara pil ekstasi baru dipesan dan belum sampai dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau," jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui bandar besar dan pemasok sabu serta pil ekstasi kepada pelaku.

"Kita masih mengejar bandar besarnya, untuk proses hukum, GR dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2014, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.***

Kategori:Beladiri
wwwwww