Ketua KANA: Bebaskan Tersangka Narkoba yang Keluarganya Tertipu
Penulis: Asrul Mufida
“Selain itu kita juga minta pihak Kepolisian membebaskan tersangka narkoba, lalu keluarga korban berhasil ditipu hingga Rp10 Juta,“ kata Muzakir kepada GoAceh, Jumat (17/6/2016) malam.
Muzakir menceritakan kejadian pertama terjadi pada (30/5/2016), di mana korban Yusniar warga Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur ditipu dengan modus pencatutan nama Kasat Narkoba, akibatnya dia mengalami kerugian materil sebanyak Rp10 juta. Kemudian pada (16/6/2016) penipuan serupa menimpa Nurma warga Desa Buket Meulinteung Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
“Kedua korban ditelpon oleh penipu dengan mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dengan mengiming-iming tersangka suami korban dilepaskan. Ini tak boleh dibiarkan karena korban orang miskin yang harus berutang kepada familinya lalu mengirim uang kepada penipu,“ ujar Muzakir.
Untuk itu pihak kepolisian perlu menangani kejadian ini agar tak ada korban lainnya.
"Kita sinyalir ada sendikat khusus yang mengetahui nama isteri tersangka, padahal kalau tersangka terekspos di media massa, pasti rekan –rekan wartawan menginisial nama tersangka dan tidak menyebutkan nama isteri atau keluarga tersangka. Aneh dan menjadi pertanyaan kita, dari mana penipu memperoleh nomor kontak dan nama keluarga tersangka, ini perlu pengusutan pihak kepolisian,“ tutup Ketua LSM KANA.
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Umum, Hukum, GoNews Group |