Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
5
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga 'Pemain' Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru

Diduga Pemain Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi saat ekspos empat perampok bersenpi di Mapolresta Pekanbaru (Foto: Barkah)
Senin, 20 Juni 2016 11:51 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap empat kawanan perampok bersenjata api, WB (41), MS (35), NA (46) dan UM (36) yang ditangkap Minggu (19/6/2016) dinihari.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (20/6/2016) mengatakan, keempat pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko ponsel Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kasus perampokan ritel Alfamart, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 18 April 2016 lalu juga dilakukan keempat pelaku ini," kata Ady.

Ady melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan kawanan rampok NA Cs.

"Dari empat pelaku, salah satu pelaku NA merupakan residivis kasus perampokan brankas di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan tidak menutup kemungkinan, kelompok ini sindikat antar provinsi," jelasnya.

"Untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Kita masih akan kembangkan lagi," tutup Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/