Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
3 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Senior di Mahkamah Syariah Jakarta Barat Diduga jadi Korban Pemukulan Polisi

Hakim Senior di Mahkamah Syariah Jakarta Barat Diduga jadi Korban Pemukulan Polisi
Ilustrasi
Senin, 20 Juni 2016 23:19 WIB
Penulis: M Farabi

BANDA ACEH – Kasus dugaan pemukulan oleh oknum perwira polisi dengan tetangganya sendiri terjadi di Gampong Lam Awe, Lamtemen Barat, Banda Aceh, 16 Juni 2016 lalu. Korban merupakan Hakim Senior di Mahkamah Syariah Jakarta Barat.

Korban penganiayaan, Mahdi Usman mengatakan, awalnya pemukulan oleh AKP Marzuki dilakukan terhadap salah seorang anaknya, Yadaina Ulya. Saat itu Ulya sedang melintasi depan rumah Marzuki pada Minggu, 12 Juni 2016. Ulya sendiri sedang bercakap menggunakan headset dengan temannya via telepon.

Lantas AKP Marzuki mengira, korban sedang berbicara dengannya. Tak terima dengan ucapan yang dianggap tidak sopan, sontak AKP Marzuki yang berdinas di Dit Narkoba Polda Aceh itu  langsung membogem korban di bagian hidungnya, hingga mengeluarkan darah.

Adik Ulya, Ruhil Fathana yang melihat hal itu kemudian langsung melakukan protes dengan bertanya atas apa dilakukan terhadap abangnya. Ruhilpun kemudian ikut menerima pukulan Marzuki.

“Atas kejadian itu AKP Marzuki melapor kepada kepala lorong. Dia mengaku khilaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi ternyata tetap terulang,” kata Mahdi Usman saat menggelar konferensi pers di Kantor PWI Aceh, Senin (20/6/2016).

Usai kejadian pemukulan, Ulya kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat dan dirawat selama tiga hari.

Mahdi Usman lalu ikut menjadi korban penganiayaan pada Kamis (16/6/2016) lalu. Saat itu adik ipar korban, Muliadi sedang berada di rumahnya. Dalam perbincangan saat itu,  Mahdi Usman meminta adik iparnya untuk tidak pergi terlebih dahulu sebelum dijelaskan tentang batas pondasi antara rumah Mahdi Usman yang bersebelahan dengan rumah AKP Marzuki

Dialog itu didengar oleh istri pelaku. Seketika, istrinya melapor kejadian itu kepada sang suami, AKP Marzuki bahwa ada orang yang mengaku membangun pondasi pagar rumah mereka. Pelaku yang naik pitam langsung menuju ke rumah Mahdi dan memukul Muliadi.

Mahdi yang melihat kejadian itu mencoba melerai pertengkaran. Namun Hakim Senior itu ikut merasakan bogem mentah dari pelaku di bagian kepala hingga tersungkur. Anak korban, Fanny yang mendengar suara gaduh di depan rumah keluar dan melihat sang ayah sedang dipukul.

Kemudian Fanny mencoba memukul pelaku dengan sebilah balok, namun hal itu di halang warga yang sudah berada di sekitar lokasi kejadi. Namun nahas, malah Fanny yang ikut mendapat pukulan dari Marzuki hingga memar di bagian mata kirinya. Sedangkan sang ayah memar di bagian kepala.

“Malam itu saya bawa anak saya ke rumah sakit, anak saya sampai diopname di Rumah Sakit. Kami lapor ke Polda, Propam dan ke Reskrim,” kata Mahdi.

Mahdi sendiri hingga kini belum mengetahui pasti kenapa terjadi pemukulan terhadap dirinya beserta tiga orang anak dan adik iparnya. Ia mengaku selama ini tidak pernah terjadi pertikaian antara keluarganya dengan oknum polisi tersebut.

Editor:TAM
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/