Langgar Perda, Gubernur Diminta Tinjau Ulang Penunjukan M Nasir Day Sebagai Dirut PT SPR
Penulis: Fahrul Rozi
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau, H. Musyaffak Asikin. Ia menilai, penunjukan tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kami khawatir berdampak tidak baik untuk perkembangan PT SPR kedepan. SPR ini dibiayai oleh APBD, sepantasnya kami minta pemilihan Direksi dilakukan sesuai aturan. Bukan asal tunjuk," kata politisi PAN ini, Senin (20/6/2016).
Ia menyebutkan, di dalam Perda sudah jelas bahwa untuk Direksi ditunjuk melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim khusus yang melibatkan beberapa elemen, salah satunya DPRD Riau. Namun ini tidak terjadi saat penunjukan Nasir Day.
"Saya berharap penunjukan Nasir Day, dilakukan dengan cara yang wajar. Gubernur harus melepas kepentingan tertentu dengan menjalankan aturan yang ada. Sehingga hasil yang diharapkan nanti sesuai tujuan dan harapan berdirinya perusahaan, untuk kesejahteraan masyarakat Riau," ingatnya. ***
Kategori | : | Politik, Riau, GoNews Group |