43 Imigran Sri Lanka Dipindahkan ke Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe
Penulis: Sarina
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kemenkumham Aceh, Prajoko Yuwono mengatakan, penempatan di bekas Kantor Imigrasi tersebut dikarenakan adanya permasalahan dan pelanggaran keimigrasian. Yakni masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah (ilegal), serta tidak memenuhi persyaratan tentang UU Keimigrasian.
"Selain itu karena kebetulan fasilitas yang kita punya hanya ada di bekas kantor Imigrasi ini, sedangkan di Banda Aceh kita tidak memiliki tempat yang memada untuk menampung mereka," terang Prajoko kepada GoAceh.
lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini status warga Sri Lanka tetap sebagai imigran. Sedangkan biaya penapungan akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia hingga keluar kebijakan dari pimpinan imigrasi untuk memulangkan imigran tersebut.
"Sampai kapan mereka disini, belum ada keputusan karena itu perlu persiapan dan pengakuan dari Kedutaan serta dokumennya," tutupnya.
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, GoNews Group |