Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alamaak! Buruh Bangunan di Pekanbaru Ini Tega 'Gituin' Anak Kandungnya yang Masih Ingusan, Akhirnya...

Alamaak! Buruh Bangunan di Pekanbaru Ini Tega Gituin Anak Kandungnya yang Masih Ingusan, Akhirnya...
KS saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya
Sabtu, 25 Juni 2016 10:41 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun, seorang buruh bangunan berinisial KS (41) akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau.

Ayah bejat itu ditangkap Jum'at (24/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari istri pelaku berinisial RY (37).

"Tanpa peralwanan, pelaku langsung kita giring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Sabtu (25/6/2016).

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku baru diketahui istrinya sekitar pukul 12.00 WIB, ketika merasa curiga dengan sikap anaknya yang sering murung dan tidak ceria.

Saat didesak oleh RY, anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas lima SD itu mengaku jika dirinya sering dicabuli oleh sang ayah. Bahkan, saat melakukan perbuatannya, KS mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan ibunya.

"Hasil visum korban, memang terdapat luka robek dan saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku. Untuk proses hukum, KS dijerat pasal 81 jo 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/