Kolektor FIF Group Selatpanjang yang Ditangkap Polisi Bantah Larikan Uang Perusahaan Rp117 Juta
Penulis: Safrizal
Pengakuan itu disampaikan Ip saat diperiksa Unit Reserse Kriminal Polsek Tebingtinggi.
"Pengakuan tersangka, uang yang dilarikan hanya Rp30 juta bukan Rp117 juta sebagaimana dilaporkan pihak FIF," kata Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH didampingi Kanit Ipda Darmanto SH.
"Uang itu telah dihabiskannya," tambah Ade.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ip dilaporkan telah melakukan penggelapan dana di PT FIF Group Selatpanjang. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di daerah transmigrasi (dalam perkebunan sawit) Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Pada Bulan April 2016, Ip dilaporkan telah melakukan penarikan sepeda motor dan penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan sepeda motor dan uang tagihan dari konsumen itu, rupanya hasil tersebut tidak dilaporkannya kepada pihak perusahaan (PT FIF Group Pos Selatpanjang).
Hal ini terungkap setelah beberapa konsumen mendatangi kantor FIF Selatpanjang untuk meminta BPKB sepeda motor karena telah lunas membayar. Waktu itu pihak perusahaan sempat curiga dan melakukan pengecekan.
Setelah diselidiki ternya sepeda motor tarikan tersebut sengaja dijual Ip ke orang lain dan uang tagihan dari konsumen tersebut juga telah sengaja diambil tanpa seizin perusahaan. Atas kejadian ini, pihak perushaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp117 juta rupiah.
"Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.
Ip dilaporkan langsung oleh M Ardani Panjaitan (36) Kepala Bagian Penagihan PT FIF Group Cabang Dumai dengan saksi Tedy (kepala Pos), Nizam (kolektor/ CRF), dan Darma (koordinator tagihan PT FIF Group Selatpanjang) dengan Nomor: LP/18/VI/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T.TINGGI. ***
Kategori | : | Hukum |