Dana Aspirasi DPR Dianggap Celah Pintu Korupsi, FITRA: Hapuskan!
Penulis: Muslikhin Effendy
Dua kasus tersebut sangat besar nilai nominalnya, baik dari jumlah anggaran Proyek maupun fee yang diterima. Dalam kasus Damayanti misalnya, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp41 miliar, fee diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan pembangunan sebesar Rp3,2 miliar.
Dalam perjanjiannya mulus, maka Damayanti akan dapat 8 persen dari total proyek. Beberapa anggota DPR lain juga kecripatan dalam kasus ini. Lebih mencengankan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatra. Sebagai awalan, fee diduga telah dicairkan Rp.3,28 miliar, dari kurang lebih 7-8 persen dari total anggaran proyek.
Dari kasus tersebut, FITRA menganalisa bahwa dana aspirasi merupakan dana siluman yang harus segera diberantas karena sumber korupsi. Hal ini mendesak harus segera dilakukan karena dana aspirasi biasanya mendompleng Dana tranfer ke Daerah : Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik Infratruktur.
Padahal dalam APBN P saat ini, dana transfer ke daerah sangat besar, melebihi anggaran Kementerian senilai Rp. 276,3 Triliun! Semua dana itu diduga didomplengi oleh kepentingan politik dan rente. Jika rumus 7-8 persen untuk transaksi korupsi, maka setahun kira-kira Rp22,8 triliun lenyap menjadi bancakan elit dan pengusaha. Gr2 Dampaknya apa? rakyat semakin menderita, jalan rusak, ekonomi daerah tidak maju.
Untuk itu FITRA menuntut Dana Aspirasi ini dihapuskan :
Pertama, karena tidak ada nomenklatur dalam UU keuangan Negara No.17 Tahun 2007. Kedua, pasal di UU MD 3 No.17 tahun 2014 dengan Pasal 80 huruf J : Anggota DPR berhak, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan menjadi "Pintu Utama Korupsi". UU ini harus di amandemen.
Ketiga, perilaku koruptif ini mengancam uang negara sebesar Rp 22,8 triliun pertahun dari Rp276 dana transfer daerah. Keempat, ini ancaman kegagalan distribusi pembangunan di daerah, karena dipolitisasi dan dikorupsi. Dana Aspirasi bukan solusi pembangunan daerah.
Untuk Itu FITRA akan melakukan Judicial Review atas UU No.17/2014 ini untuk menyelamatkan APBN dan pemerataan Pembangunan Daerah. (rls)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |