Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dana Aspirasi DPR Dianggap Celah Pintu Korupsi, FITRA: Hapuskan!

Dana Aspirasi DPR Dianggap Celah Pintu Korupsi, FITRA: Hapuskan!
Ilustrasi korupsi.
Kamis, 30 Juni 2016 18:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini, I Putut Sudiartana anggota DPR dari Demokrat menjadi momentum memperbaiki alokasi dana Aspirasi DPR. Bagimana tidak, dalam setahun ini, setidaknya dua kasus dana aspirasi ditangani oleh KPK, sebelumnya anggota DPR dari PDI-P yaitu Damayanti juga.

Dua kasus tersebut sangat besar nilai nominalnya, baik dari jumlah anggaran Proyek maupun fee yang diterima. Dalam kasus Damayanti misalnya, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp41 miliar, fee diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan pembangunan sebesar Rp3,2 miliar.

Dalam perjanjiannya mulus, maka Damayanti akan dapat 8 persen dari total proyek. Beberapa anggota DPR lain juga kecripatan dalam kasus ini. Lebih mencengankan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatra. Sebagai awalan, fee diduga telah dicairkan Rp.3,28 miliar, dari kurang lebih 7-8 persen dari total anggaran proyek.

Dari kasus tersebut, FITRA menganalisa bahwa dana aspirasi merupakan dana siluman yang harus segera diberantas karena sumber korupsi. Hal ini mendesak harus segera dilakukan karena dana aspirasi biasanya mendompleng Dana tranfer ke Daerah : Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik Infratruktur.

Padahal dalam APBN P saat ini, dana transfer ke daerah sangat besar, melebihi anggaran Kementerian senilai Rp. 276,3 Triliun! Semua dana itu diduga didomplengi oleh kepentingan politik dan rente. Jika rumus 7-8 persen untuk transaksi korupsi, maka setahun kira-kira Rp22,8 triliun lenyap menjadi bancakan elit dan pengusaha. Gr2 Dampaknya apa? rakyat semakin menderita, jalan rusak, ekonomi daerah tidak maju.

Untuk itu FITRA menuntut Dana Aspirasi ini dihapuskan :

Pertama, karena tidak ada nomenklatur dalam UU keuangan Negara No.17 Tahun 2007. Kedua, pasal di UU MD 3 No.17 tahun 2014 dengan Pasal 80 huruf J : Anggota DPR berhak, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan menjadi "Pintu Utama Korupsi". UU ini harus di amandemen.

Ketiga, perilaku koruptif ini mengancam uang negara sebesar Rp 22,8 triliun pertahun dari Rp276 dana transfer daerah. Keempat, ini ancaman kegagalan distribusi pembangunan di daerah, karena dipolitisasi dan dikorupsi. Dana Aspirasi bukan solusi pembangunan daerah.

Untuk Itu FITRA akan melakukan Judicial Review atas UU No.17/2014 ini untuk menyelamatkan APBN dan pemerataan Pembangunan Daerah. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/