Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Riau

Sebanyak 244 PNS Pemprov Riau Bolos Kerja Tanpa Keterangan, Siap-siap Dapat Sanksi Ya!

Sebanyak 244 PNS Pemprov Riau Bolos Kerja Tanpa Keterangan, Siap-siap Dapat Sanksi Ya!
PNS Pemprov Riau ikut apel pagi dan halal bihalal di halaman Kantor Gubernur Riau. (Foto: Ratna SD)
Senin, 11 Juli 2016 18:31 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau telah merekap jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tidak mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Hasilnya, ada sebanyak 244 orang PNS atau 3,05 persen yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan.

"PNS kita ada 8.009 orang. Hasil rekap tadi menunjukan ada sebanyak 7.765 PNS yang ikut absensi apel pagi. Total yang tidak ikut ada 244 orang atau 3,05 persen," terang Kepala BKP2D Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (11/7/2016) di Pekanbaru.

Langkah selanjutnya, dikatakan Asrizal, BKP2D akan melakukan verifikasi kepada SKPD masing-masing PNS yang bersangkutan. Setelah diketahui perihal penghalang tidak ikut apel, sanksi tegas sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 akan diterapkan.

"Yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi akan dilakukan verifikasi ke SKPD. Nanti akan diberi sanksi, misal sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," tutupnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/