Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
21 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Sepasang Muda-mudi di Pekanbaru Ini Ternyata Sudah 11 Kali Curi Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya

Sepasang Muda-mudi di Pekanbaru Ini Ternyata Sudah 11 Kali Curi Motor dan Bongkar Kos-kosan, Begini Aksinya
Barang bukti hasil kejahatan HD dan MN
Sabtu, 16 Juli 2016 13:17 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sepasang muda-mudi HD (28) dan MN (23), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ternyata sudah belasan kali melakukan aksinya di Kota Pekanbaru, Riau.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda KF Sinuraya SH, Sabtu (16/7/2016) menuturkan, hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah 11 kali melakukan aksi curanmor dan curat.

"Pengakuan mereka (HD dan MN) sudah 11 kali, sembilan kali aksi curanmor dan dua kali aksi curat bongkar rumah," tuturnya.

Ia melanjutkan, dari sembilan TKP curanmor tersebut, empat TKP di Kecamatan Sukajadi, satu TKP di Kecamatan Rumbai dan masing-masing dua TKP di Kecamatan Tampan dan Kecamatan Bukit Raya.

"Selain itu, keduanya juga terlibat aksi bongkar rumah dengan sasaran kos-kosan di wilayah Kecamatan Tampan. Dalam aksi itu, HD dan MN beraksi bersama dua rekannya berinisial AD dan DF," paparnya.

Kanit menambahkan, pihaknya masih mendalami serta melakukan pengembangan lebih lanjut dan juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Polsek untuk mengetahui sepak terjang keduanya.

"Kita juga masih memburu dua rekannya, AD dan DF. Untuk HD dan MN dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tukas Kanit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/