Ini Pernyataan Sikap IJTI Sumbar Terkait Pengancaman Wartawan di Padang Panjang
Untuk itu IJTI Sumbar dalam siaran persnya menegaskan bahwa :
1. Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers No.40 tahun 1999
2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”
3. Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara, untuk itu IJTI Sumbar meminta kepolisian daerah Sumbar ikut membantu melindungi para jurnalis termasuk wartawan yang kini diancam dibunuh di Padang Panjang.
4. Jika pelaku pengancaman adalah benar ajudan dari salah satu pejabat di Pemko Padang Panjang, maka kami meminta Walikota,Sekda maupun kepala BKD untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini. Serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Padang, 17 Juli 2016
John Nedy KambangKetua IJTI Sumbar
Editor | : | Calva |
Kategori | : | Sumatera Barat, GoNews Group, Peristiwa |