Kasus Pencucian Uang, Dua Bos Sabu Aceh Timur Divonis 5 tahun
Penulis: T. Hendrasyah
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/7/2016) menvonis dua terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp5 milliar, subsider 6 bulan penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Samsul Qamar didampingi Eddy dan Eliyurita sebagai hakim anggota jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada persidangan sebelumnya, masing-masing 18 tahun.
Dua terdakwa TPPU tersebut yakni atas nama Abdullah dan Hamdani. Kedua terdakwa tersebut merupakan pemilik sabu 78 kilogram yang sebelumnya sudah divonis hukuman mati.
Pada persidangan tersebut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.
"Kedua terdakwa menggunakan uang dari hasil bisnis narkoba jenis sabu untuk harta benda seperti membeli rumah, mobil, lahan perkebunan," katanya dalam persidangan itu.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti kedua terdakwa baik itu berupa perkebunan, sertifikat tanah, satu unit mobil dan uang di rekening Rp825 juta milik Abdullah dan Rp966 juta milik Hamdani disita untuk negara.
Sementara tiga mobil mewah dan sejumlah sertifikat tanah dari terdakwa Abdullah, bukan atas nama yang bersangkutan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Begitu juga dengan mobil yang disita dari tangan terdakwa Hamdani dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas putusan vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyatakan putusan vonis tersebut.
Mereka adalah warga Kabupaten Aceh Timur. Ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Peureulak Kabupaten setempat pada 15 Februari 2015 atas kepemilikan sabu seberat 78 kilogram.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Hukum |