Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
24 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
2
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
24 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
3
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
8 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

15 Perusahan di SP3 Polda Riau, Komisi IV Akan Segera Panggil Kementrian LHK untuk Evaluasi Karhutla 2015

15 Perusahan di SP3 Polda Riau, Komisi IV Akan Segera Panggil Kementrian LHK untuk Evaluasi Karhutla 2015
Anggota DPR RI dari Komisi IV, Viva Yoga Mauladi. (istimewa)
Minggu, 24 Juli 2016 18:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - SP3 sudah dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 Perusahaan yang awalnya diduga sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan. SP3 itu dikeluarkan, karena menurut Polda Riau secara hukum fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh 15 perusahaan itu tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi IV DPR RI, Viva Yoga kepada GoNews.co mengatakan, jika Polda Riau benar, maka pihaknya akan menghormati itu.

"Kita percaya kepada POLRI sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kasus hukum, misalnya karena adanya abuse of power. Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum," ungkap Viva, Minggu (24/07/2016).

Setelah SP3 ini kata dia, maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Kami meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak.

"Jika pihak kementrian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.

Masih menurut Yoga, Komisi IV DPR RI, akan mengundang kementrian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu. Baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya.

"Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Saya yakin Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/