Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerindra Minta Joko Widodo Tidak Menyamakan Antara Ngurus Negara dengan Ngurus Usaha Mebel

Gerindra Minta Joko Widodo Tidak Menyamakan Antara Ngurus Negara dengan Ngurus Usaha Mebel
Partai Gerindra. (net)
Minggu, 24 Juli 2016 14:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Permintaan presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian Negara atau rakyat dengan alasan hak diskresi jelas adalah bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arif Poyuono kepada GoNews.co, melalui pesan elektroniknya, Minggu (24/07/2016) siang.

"Saya Ingatkan pada semua Kepala daerah Dan pejabat negara serta Joko Widodo  mungkin saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan  kebijakan diskresi  yang merugikan negara karena tidak sesuai UU, tapi nanti setelah Rezim Jokowi Lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi kejahatan korupsi juga harus dipidanakan," ungkapnya.

Menurutnya memang benar, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

"Tetapi definisi Diskresi berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.," tukasnya.

Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru kata dia, berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri. "Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," bebernya.

Oleh sebab itu jelasnya, jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian Negara atau masyarakat banyak seharusnya presiden justru menegaskan “harus diadili secara hukum” agar terwujud “Keadilan Hukum” karena Negara kita adalah Negara hukum.

"Ini bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya kasihan dong. Toh hukum akan menguji kalau memang dia benar melakukan diskresi untuk tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana tujuan pemberian hak diskresi yang diamanahkan UU No 30 tahun 2014, tentu dia akan lolos pidana," bebernya lagi.

Dalam undang-undang kata dia, jelas syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah,

a.Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana Pasal 22 ayat (2), b.Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). d. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;, e.Tidak menimbulkan Konflik Kepentinga, dan f. Dilakukan dengan iktikad baik.

"Apalagi jika penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara dan mengubah alokasi anggaran maka wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya lagi.

"Kalau Presiden misalnya memberikan warning atau pengarahan kepada para kapolda dan kajati agar mencermati atau mengawasi ketat dan tidak tanggung-tanggung mempidanakan para pejabat yang sembrono dalam menetapkan atau melakukan tindakan diskresi tidak memenuhi asas yang disyaratkan undang-undang dan merugikan Negara. Nah itu baru nama Presiden yang mengerti tentang Tata kelola negara yang benar ,bukan kayak manajemen Usaha Mebel kalau kurang bahan  kayu  jatinya main tambal aja pakai kayu nangka yang akhir produknya tidak berkualitas dan bohong sama Konsumen," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/