Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
23 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
22 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Terkait Limbah B3 Ditimbun Dalam Tanah

CV Bumi Alam Lestari Miliki Izin KLH RI, Kakan LH Dumai: Keabsahannya Dipertanyakan

CV Bumi Alam Lestari Miliki Izin KLH RI, Kakan LH Dumai: Keabsahannya Dipertanyakan
Secarik kertas CV Bumi Alam Lestari yang didalamnya tertera izin perusahaan dan diduga minyak kotor yang ditimbun dalam tanah oleh perusahaan.
Minggu, 24 Juli 2016 14:09 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Terkait CV Bumi Alam Lestari (BAL) yang menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam tanah di Kota Dumai, Riau, ternyata miliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia nomor: B-12120/Dep.IV-2/LH/12/2011.

Hal itu dirangkum GoRiau.com, berdasarkan sebuah surat milik perusahaan tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Barang Khusus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama bernama Hari Ismail, di Medan 13 Maret 2013 silam.

Dalam surat perusahaan tersebut dijelaskan bagaimana prosedur penanganan tumpahan minyak. Sementara di area perusahaan ini beroperasi banyak ditemukan tumpahan minyak yang diduga sengaja ditimbun dalam tanah.

Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kota Dumai, Bambang Surianto mengatakan, bahwa izin perusahaan tersebut akan dicek terlebih dahulu.

"Kayaknya tidak benar (izinnya, red), akan kita iden (identifikasi izin perusahaan, red) terlebih dahulu. Izinnya dari mana, siapa yang mengeluarkan. Sampai sekarang kita minta tak diberikan juga," beber Bambang saat dihubungi, Minggu (24/7/2016).

Terkait izin CV Bumi Alam Lestari, sambungnya, pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, akan mempertanyakan keabsahannya di pusat (Kementerian Lingkungan Hidup RI, red).

"Ini sudah menyalah mereka (CV Bumi Alam Lestari, red). Pengolahannya itu, mereka timbun di tanah. Itukan sudah terkontaminasi. Itukan tidak seperti itu (pengolahannya, red) dibakar atau segala macam," ungkap Bambang saat dihubungi menjelaskan.

Terkait banyaknya limbah b3 di Kota Dumai, harus menjadi perhatian serius. Karena jika tidak ditanggulangi dengan cepat, bagaimana dampaknya terhadap mahluk hidup di tahun yang akan datang.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/