Pilkada Aceh Telan Anggaran Mencapai Rp688 Miliar
Lembaga itu menilai besarnya anggaran tersebut hanya untuk pihak penyelenggara saja, yaitu KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Anggaran itu belum termasuk untuk Panitia Pengawas (Panwas) serta biaya pengamanan Pilkada.
Direktur Bidang Kajian Strategis IDeAS, M Kemal Aulia menuturkan, amatan IDeAS itu dilakukan terhadap publikasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Aceh dan 20 Kabupaten/Kota dari berbagai media. Termasuk tiga kabupaten/kota yang dananya dialokasikan dari KIP Aceh untuk melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Subulussalam.
“Data semua NPHD yang kami input dari berbagai berita media menunjukkan KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai pengguna jumlah anggaran tertinggi, yaitu mencapai Rp66,841 miliar. Sedangkan terendah yaitu KIP Kota Sabang dengan jumlah Rp. 7,184 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur IDeAS, Munzami menyatakan, selain ikut mengawasi agar pilkada berjalan lancar, aman, dan damai, seluruh stakeholder masyarakat Aceh juga perlu ikut mengawasi penggunaan anggaran publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh/Kabupaten (APBA/APBK) tersebut.
“Bukan tidak mungkin dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut rawan terhadap korupsi atau terjadi mark-up anggaran,” pungkasnya.
Pihaknya berharap semua elemen masyarakat Aceh bersinergis mengawasi pengelolaan dana pilkada yang begitu besar tersebut agar tidak disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan. Sehingga dana yang berlimpah itu dapat dipergunakan seefisien mungkin untuk suksesnya penyelenggaran Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.