Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PBNU: Mengungkap Kebenaran 1965 Dapat Mengoyak Kedamaian

PBNU: Mengungkap Kebenaran 1965 Dapat Mengoyak Kedamaian
Logo NU. (net)
Minggu, 24 Juli 2016 10:26 WIB
CIREBON - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menilai rekonsiliasi secara alamiah jauh lebih baik dilakukan berbagai pihak yang terlibat peristiwa 1965, karena itu keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) di Den Haag tidak perlu disikapi berbagai pihak dengan mengungkap kebenaran.

"Justru kalau kemudian ada upaya mengungkap kebenaran akan terjadi klaim maka bisa mengoyak rasa kedamaian, ketentraman, Kalau kemudian rasa kedamaian itu terkoyak maka tentu saja rasa keadilan masyarakat juga bisa terkoyak," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas, Minggu (23/7/2016), di sela mengikuti Rapat Pleno PBNU, Pesantren Kempek, Cirebon.

Ia menyatakan, sebenarnya rekonsiliasi secara alamiah telah berjalan dengan baik. Karenanya, sebagaimana dalam kaidah islam kedudukan tertinggi dalam hubungan manusia ketika terjadi peristiwa tertentu maka bukan hanya memafkan tapi juga sekaligus harus dilupakan.

"Kalau kemudian orang tidak melupakan peristiwa yang dialami saya kira sulit sekali orang bisa mengikhlaskan apa yang terjadi, maka tidak tercapailah subtansi dari maaf-memaafkan itu, jadi selesai sampai disitu," terangnya.

Apalagi menyangkut putusan IPT, sambungnya, PBNU tidak melihat hal itu serius. Sebab IPT bukan pengadilan resmi yang didirikan berbagai negara, tapi merupakan pengadilan partikelir.

"Karena bersifat partikelir itu putusannya tidak memiliki kekuatan mengikat kepada negara dan pihak lain. Sehingga Indonesia juga tidak terikat pula, tidak ada konsewensi hukum apa-apa terkait putusan itu," pungkasnya. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:PBNU
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/