Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ingat! ASN Pemprov Riau Jangan Main Pokemon Go!

Ingat! ASN Pemprov Riau Jangan Main Pokemon Go!
Aplikasi Pokemon Go.
Senin, 25 Juli 2016 10:36 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang keras memainkan aplikasi game Pokemon Go di lingkungan kerja, terlebih saat jam kerja.

"Apa yang disampaikan MenPan-RB sudah kami teruskan ke web BKD untuk disebarkan. Masing-masing SKPD yang ada di Pemprov Riau akan melihat pengumuman itu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Larangan ini pun mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016, tanggal 20 Juli 2016, tentang permainan Pokemon Go untuk tidak dimainkan di lingkungan instansi Pemerintah.

"Kita akan edarkan surat larangan. Insya Allah hari ini kita buat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

Ia pun menjelaskan, imbauan larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.

"Selain untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan ASN, larangan itu dibuat untuk menjaga bidang keamanan kerahasiaan negara," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/