Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalau ASN Sibuk 'Berburu' Pokemon, Pemprov Riau akan Blokir Akses Aplikasi

Kalau ASN Sibuk Berburu Pokemon, Pemprov Riau akan Blokir Akses Aplikasi
Aplikasi Pokemon Go.
Senin, 25 Juli 2016 11:05 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau akan mengomunikasikan perihal pemblokiran akses aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau.

"Instruksi dari pusat soal pemblokiran belum ada. Game itu kan berlaku secara internasional, tentunya kebijakan pemerintah pusat untuk memblokirnya. Jika ada instruksi, saya baru akan tanyakan kepada Diskominfo karena kewenangan pemblokiran ada pada mereka," ungkap Kepala BKP2D Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

BKP2D akan segera mengedarkan surat larangan memainkan Aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemprov Riau. Sebab, efek dari permainan itu dapat mengganggu produktivitas kinerja ASN. Terlebih lagi, apabila sudah kecanduan dikhawatirkan ASN akan sibuk 'memburu' pokemon daripada urusan kerjanya.

"Kita minta kepala dinas masing-masing SKPD untuk mengawasi ASN-nya. Kalau ada yang melanggar bisa ditegur sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010. Karena segala sesuatu yang menganggu jam kerja dapat dikenai sanksi," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/