Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

Tak Setor Pembayar Puluhan Juta dari Bidan di Dumai, Oknum Sales PT TIA Dikerangkeng

Tak Setor Pembayar Puluhan Juta dari Bidan di Dumai, Oknum Sales PT TIA Dikerangkeng
Oknum sales PT Tunggal Idaman Abadi yang diamankan Sat Reskrim Polres Dumai di Kota Padang, Sumbar, atas penggelapan dalam jabatan hingga puluhan juta.
Senin, 25 Juli 2016 16:50 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - PT Tunggal Idaman Abadi (TIA) yang terletak di Jalan Gurami 1 No.8 RT01 RW04, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci Kota-Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp16.181.831. Hal itu setelah diketahui oleh karyawannya sendiri, dimana kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan oknum sales PT TIA.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) melalui Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki. Dimana konsumen (bidan di Kota Dumai, red) yang memesan obat melalui PT TIA, sudah melakukan pembayaran melalui oknum sales PT TIA berinisial DK (33).

Dijelaskan AKP Zaki, tkp transaksi pembayaran di Jalan Utama RT17 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Namun DK tidak melakukan penyetoran ke perusahaannya bekerja di PT TIA.

"Pelaku (oknum sales, red) kita amankan di Jalan Lapau Manggis, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada hari ini pukul 02.00 WIB," ungkap AKP Zaki.

Sambung Kasat Reskrim, DK diamankan sementara di Polsek Kuranji, sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai.

"Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Kota Dumai, dari Padang," tutupnya menjelaskan.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/