Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diciduk Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Mengaku dapat Pasokan dari Kampung Dalam

Diciduk Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Mengaku dapat Pasokan dari Kampung Dalam
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH dan Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z saat ekspos dua pengedar dan dua penyalahguna narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang
Selasa, 02 Agustus 2016 13:12 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, dua pengedar narkoba pemilik 27 paket sabu, BRT (27) dan MN (46) mengaku mendapat pasokan dari Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (2/8/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar narkona yang ada di Kampung Dalam.

"BRT dan MN ini beda jaringan, tapi pemasoknya sama-sama dari kampung dalam. Setelah kita kejar ke sana (Kampung Dalam) para bandarnya sudah melarikan diri," kata Iwan kepada GoRiau.com usai ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

Iwan melanjutkan, meski saat ini para pemasok sabu berhasil melarikan diri, pihaknya masih terus berupaya untuk mengejar dan meringkus bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Dalam tersebut.

"Seluruhnya ada 27 paket dengan total senilai Rp9 juta, saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam. Kita juga mengamankan dua orang berinisial DB (34) dan PZ (28) yang saat ini statusnya hanya sebagai penyalahguna," jelas Iwan.

"Karena, saat penggerebekan di kediaman BRT, keduanya (DB dan PZ) kedapatan sedang menghisap sabu di sana dan pengakuan BRT, keduanya hanya pembeli. Untuk proses hukum, BRT dan MN dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/