Diciduk Polisi, 2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Mengaku dapat Pasokan dari Kampung Dalam
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (2/8/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar narkona yang ada di Kampung Dalam.
"BRT dan MN ini beda jaringan, tapi pemasoknya sama-sama dari kampung dalam. Setelah kita kejar ke sana (Kampung Dalam) para bandarnya sudah melarikan diri," kata Iwan kepada GoRiau.com usai ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
Iwan melanjutkan, meski saat ini para pemasok sabu berhasil melarikan diri, pihaknya masih terus berupaya untuk mengejar dan meringkus bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Dalam tersebut.
"Seluruhnya ada 27 paket dengan total senilai Rp9 juta, saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam. Kita juga mengamankan dua orang berinisial DB (34) dan PZ (28) yang saat ini statusnya hanya sebagai penyalahguna," jelas Iwan.
"Karena, saat penggerebekan di kediaman BRT, keduanya (DB dan PZ) kedapatan sedang menghisap sabu di sana dan pengakuan BRT, keduanya hanya pembeli. Untuk proses hukum, BRT dan MN dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |