Puluhan Pejabat Eselon II Pemprov Riau Belum Serahkan LHKPN, Gubri: Pasti Kena Tegur!
Penulis: Ratna Sari Dewi
Mereka yang membangkang tidak melampirkan LHKPNnya, dianggap telah melakukan pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
"Sebetulnya mereka harus menyadari itu. Sebagai penyelenggara negara, mereka harus melampirkan LHKPN kepada KPK. Kalau tidak melampirkan pasti mereka kena tegur," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menanggapi permasalahan ini, Selasa (2/8/2016) di Pekanbaru.
Ia pun lantas mengimbau kepada seluruh pejabatnya yang belum melampirkan LHKPN untuk segera menutaskan laporannya. Dimana, seharusnya LHKPN itu sudah dilaporkan sejak pejabat yang bersangkutan mulai menjabat.
"Kalau tak salah sudah pernah (diingatkan). Makanya perlu kita ingatkan lagi, agar mereka tak lupa," singkatnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |