Soal Aksi Unjuk Rasa TPP Jasa Pelayanan Tenaga Medis, Gubernur Riau Tidak Berani Berkomentar
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Saya belum bisa jawab itu, itu domainnya pak Asisten III. Nanti saya tanyakan," singkat Andi Rachman kepada GoRiau.com, Selasa (2/8/2016) di Pekanbaru.
Usut punya usut, ternyata tuntutan tenaga medis di Riau tersebut bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dimana karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan atau memilih TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.
Mereka merasa, apabila memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan.
"Jasa pelayanan merupakan imbalan yang berhak diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan pengguna jasa rumah sakit. Dengan kata lain jasa pelayanan hak tenaga kesehatan," kata perwakilan tenaga medis dr. Burhanuddin Agung.
Tuntutan itu pun disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |