Pemilik Apotek Lekong Farma Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Dalami Peredaran Serum Palsu di Pekanbaru
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Rabu (3/8/2016) mengatakan, status BY yang merupakan pemilik apotek, sementara ini sebagai saksi atas kasus dugaan menjual serum palsu tersebut.
"Kita masih selidiki lebih lanjut, namun dari barang bukti yang kita amankan dari apotek milik BY, ratusan ampul serum tersebut sama persis dengan ratusan serum anti tetanus dan serum anti bisa ular yang berhasil diamankan dari dua pelaku pengecer berinisial S dan P," kata Bimo.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pemasok dan pembuatnya. Sedangkan, kedua pelaku S dan P bertugas sebagai pengecer.
"Kita akan kembangkan ke atasnya lagi untuk mencari tahu pembuatnya, pengakuan S dan P baru sekali. Salah satu cara mengetahui serum palsu atau asli dengan harga jualnya. Untuk serum asli dijual seharga Rp160 ribu per ampul, sedangkan yang palsu dijual seharga Rp60 sampai Rp70 ribu per ampulnya," papar Kapolresta.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |