Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Tewaskan 2 Warga, Kasatlantas: Oknum Anggota Polisi Polres Bengkalis Tetap Diproses

Tewaskan 2 Warga, Kasatlantas: Oknum Anggota Polisi Polres Bengkalis Tetap Diproses
Mobil Triton yang menewaskan 2 warga.
Rabu, 03 Agustus 2016 07:00 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar menegaskan tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis inisial RS sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kasus lalu lintas yang menewaskan 2 orang warga.

Dipaparkan Alex, Selasa (2/8/2016), kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Minggu (31/7/2016), di jalan Sudirman Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu merenggut nyawa Ayis (31) dan Kholijah (66) yang mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT yang dikendarai oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkalis inisial RS.

''Barang bukti (BB) kendaraan beserta lainya sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan. Kita tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis berisinial RS tesebut sesuai undang-undang Lakalantas, meski seseorang tersebut anggota polisi aktif, tetap diproses,'' kata Kasat Lantas.

Saat ditanya lebih detail pangkat oknum anggota Polisi tersebut, Kasat Lantas belum bersedia menyebutkan demi kepentingan penyidikan. ''Maaf mas, pangkat dan nama anggota Polisi tersebut belum bisa disebutkan ke publik karena kepentingan penyidikan,'' jelasnya.

Korban Ayis (31) dan Kholijah (66) saat kejadian yang mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT dikendarain oleh anggota polisi bertugas di Polres Bengkalis berinisial RS.

Sementara Ayis (31) meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan Kholijah (66) nyawa tidak tertolong saat di rumah sakit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/