Polisi Tetapkan Pemilik Apotek Lekong Farma Pekanbaru Sebagai Tersangka Kasus Serum Palsu
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016) mengatakan, dalam kasus serum palsu, pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, S, P dan seorang lagi A alias BY.
"BY masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan peredaran serum palsu ini, karena dari hasil penyelidikan dari penangkapan S dan P, serum tersebut diperoleh dari apotek milik BY," kata Bimo.
"Pengakuan BY, serum itu baru saja diterimanya pada bulan Maret 2016 silam. Serum tersebut dipasok dari seorang distributor," papar Bimo saat berbincang dengan GoRiau.com di ruangannya.
Selain serum palsu, Ia menambahkan, di apotek Lekong Farma yang ternyata tidak memiliki izin Dinas Kesehatan (Diskes) kita menemukan sejumlah obat-obatan kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap distributornya dan sementara ini, kita masih belum mengetahui sudah berapa orang korban yang menggunakan serum palsu tersebut," tutup Kasat.***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |