Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
24 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
24 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
22 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
24 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Dalami Penyidikan, Polisi 'Endus' Keberadaan Pemasok Serum Palsu di Pekanbaru

Dalami Penyidikan, Polisi Endus Keberadaan Pemasok Serum Palsu di Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK
Kamis, 04 Agustus 2016 14:35 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Lakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka pengedar serum palsu, S, P dan A alias BY. Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau kini tengah memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok serum tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016) mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki seseorang yang diakui ketiga tersangka sebagai pemasok serum palsu itu. "Kita sudah kantongi identitas yang diduga sebagai pemasoknya," kata Bimo.

Namun, saat digali lebih lanjut mengenai pemasok tersebut, kepada GoRiau.com, Bimo enggan untuk mengungkap identitas pelaku. "Belum bisa kita sebutkan, karena saat ini dalam pengejaran. Nanti, setelah diamankan akan kita ekspos," ujarnya.

Ia menambahkan, apotek Lekong Farma milik A alias BY tersebut sudah beroperasi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru sejak dua tahun lalu tanpa izin dari pihak terkait.

"Sebelumnya, apotek itu (Lekong Farma, red) bernama apotek Sail Farma dan memang tidak memiliki izin. Obat-obatan yang ada di apotek juga banyak tidak memiliki izin edar," urainya.

"Untuk proses hukum, ketiga tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena melanggar pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Kasat.***

wwwwww