KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana. (Ist). |
Rabu, 04 November 2026 17:37 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November.
Total anggaran sebesar Rp164,67 miliar disiapkan untuk 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup 23.833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dengan alokasi anggaran Rp52,51 miliar. Sementara itu, sebanyak 12.462 mahasiswa menerima bantuan KJMU dengan total anggaran Rp112,15 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, seluruh penerima telah melalui proses verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Proses verifikasi tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa," kata Nahdiana, dikutip Rabu (4/11/2026).
Nahdiana merinci, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik jenjang SD, 6.100 peserta didik SMP, 2.317 peserta didik SMA, 3.806 peserta didik SMK, 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB), dan 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun penerima KJMU meliputi 472 mahasiswa jenjang Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program sarjana (S-1), dan 33 mahasiswa jenjang profesi.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan penyaluran bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran. Karena itu, proses verifikasi faktual dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan dana bantuan diterima oleh peserta didik dan mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.
"Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













