Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
14 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
21 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
13 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
16 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Hukum

Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi

Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni saat berorasi. (Ist)
Rabu, 04 November 2026 08:07 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni mendukung langkah tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto  dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Sultoni mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, sekaligus memastikan seluruh jajaran kepolisian bekerja sesuai aturan dan berada dalam satu garis komando yang jelas.

 
Sultoni mengapresiasi langkah penyidik Polri yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ia menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan internal kepolisian penting untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
 
"Saya mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menetapkan tersangka. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Sultoni, Rabu (4/11/2026).
 
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
 
Mereka masing-masing diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, selain dugaan tindak pidana terkait akses dan penghapusan data elektronik.
 
Sultoni menegaskan, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan.
 
Ia menuturkan, perkara tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam memperkuat disiplin dan integritas organisasi. Pembenahan internal harus menyentuh seluruh jenjang kepangkatan tanpa pengecualian.
 
"Momentum ini harus dimanfaatkan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih institusi. Jika ditemukan perilaku atau tindakan menyimpang, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau pengaruh," tegasnya.
 
Sultoni menekankan pentingnya memastikan Kapolri memegang kendali penuh atas institusi Polri. Seluruh pelaksanaan tugas kepolisian harus berjalan berdasarkan struktur organisasi, kewenangan yang sah, dan mekanisme komando yang berlaku.
 
Ia menyebut, tidak boleh ada pihak yang menjalankan atau memberikan perintah operasional di luar kewenangannya, terlebih jika dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan berwenang.
 
"Kapolri harus memegang komando penuh atas institusi Polri. Tidak boleh ada mata rantai komando informal yang menjalankan perintah di luar mekanisme resmi. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan hukum," bebernya.
 
Sultoni menambahkan, kepemimpinan yang kuat harus diikuti sistem pengawasan internal yang efektif. Pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjaga profesionalisme anggota, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan kepolisian berjalan sesuai peraturan.
 
Ia berharap, penanganan perkara ini menjadi titik awal penguatan tata kelola institusi, sehingga tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan, intervensi yang tidak sah, maupun penyalahgunaan jabatan di lingkungan kepolisian.
 
"Kepercayaan publik hanya dapat dijaga jika Polri berani menegakkan aturan di dalam tubuhnya sendiri. Penegakan hukum harus objektif, tidak tebang pilih, dan tetap menghormati hak setiap orang dalam proses hukum," pungkas Sultoni. ***

Kategori:Hukum
wwwwww