Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Makan 'Ngutang', Wanita di Pekanbaru Ini Nekat Bobol 2 Rumah dalam Semalam Pakai Cangkul dan Palu

Gara-gara Makan Ngutang, Wanita di Pekanbaru Ini Nekat Bobol 2 Rumah dalam Semalam Pakai Cangkul dan Palu
Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa saat ekspos Farida, seorang wanita pelaku pembobolan dua rumah di Mapolsek Tampan, Kamis siang
Kamis, 04 Agustus 2016 15:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terdesak karena tidak bisa membayar makanan di rumah makan, seorang wanita berinisial HD alias Farida nekat membobol dua rumah di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (30/7/2016) dinihari.

Nahas, aksinya dipergoki korban ketika beraksi sekitar pukul 02.00 WIB. Akhirnya, Farida diserahkan ke Mapolsek Tampan berikut dengan barang bukti hasil kejahatan, berupa peralatan rumah tangga dan dua LCDTV.

"Modus pelaku dengan menggunakan cangkul dan palu untuk membongkar rumah korbannya. Saat beraksi, pelaku menyembunyikan barang bukti di semak-semak sekitar TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Kamis (4/8/2016).

Eru menuturkan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya terpaksa mencuri untuk melunasi hutangnya di rumah makan dan rencananya, hasil barang bukti itu nantinya akan di jual kepada pemilik rumah makan tersebut.

"Untuk jumlah hutangnya, pelaku masih belum mau banyak bicara, yang jelas dia (Farida) mengaku untuk bayar hutang makan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/