Lagi, Penyelundupan Sabu Lewat Anus Ditangkap di Bandara SIM
Penulis: T. Hendrasyah
Sabu seberat 178 gram senilai Rp373 juta tersebut dibawa oleh salah satu penumpang Air Asia AK-422 berinisial MD (35) warga Indonesia dengan tujuan penerbangan dari Kuala Lumpur (Malaysia) ke Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, pengungkapan sabu tersebut berawal dari kecurigan petugas terhadap gerak gerik tersangka. Namun saat diperiksa barang bawaannya petugas tidak menemukan apapun.
"Dalam pemeriksaan intensif pelaku mengakui telah membawa barang haram tersebut di dalam tubuhnya melalui saluran anus," katanya, Senin (8/8/2016).
Lalu, petugas membawa MD ke rumah sakit, MD menjalani pemeriksaan melalui rontgen dan ditemukan lima buah benda asing seukuran telur di dalam tubuhnya.
"Sabu tersebut disimpan dalam kapsul bulat yang dimodifikasi seukuran telur. Dalam pemeriksaan dan dilakukan tes, ternyata positif dalam benda itu methamphetamin atau sabu," jelasnya.
Penyeludupan melalui anus bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada 3 Agustus 2016, pihak Bea Cukai juga mengamankan tiga tersangka SF (26), RH (29) dan TI (26). Modus penyeludupannya sama dengan cara memasukkan barang haram ke dalam anusnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditrektorat Narkoba Polda Aceh. Atas perbuatannya pelaku terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Kepabean.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |