Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
19 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
13 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
14 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
21 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Badminton

Gatot tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Gatot tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho saat disidangkan.
Senin, 08 Agustus 2016 20:20 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8/2016).

Penasehat hukum Gatot, Bakhtiar, usai persidangan menegaskan alasan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi supaya mempercepat persidangan. Sehingga sidang nantinya langsung untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013, yang merugikan negara Rp4,034 miliar.

Lebih lanjut Bakhtiar menyampaikan, dengan tidak diajukan keberatan, maka majelis hakim dipimpin Djaniko MH Girsang didampingi dua hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba langsung menunda persidangan pekan depan.

"Untuk kesiapan persidangan dari tim penasehat hukum telah menyiapkan sejumlah saksi maupun bukti yang akan disampaikan selama persidangan," ujar Bakhtiar kembali.

Sebelumnnya, dalam dakwaan jaksa Rehulina Purba menyebutkan, terdakwa Gatot yang ketika itu selaku Plt Gubernur Sumatra Utara dengan cara menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Editor:Arif
Kategori:PON, Beladiri, Badminton
wwwwww