Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ambil 'Barang' dari Apotek Lekong Farma, Sales Apotek Yasmin Sudah Jual 1 Kotak Serum Palsu Seharga Rp1,2 juta

Ambil Barang dari Apotek Lekong Farma, Sales Apotek Yasmin Sudah Jual 1 Kotak Serum Palsu Seharga Rp1,2 juta
Tersangka W saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang
Selasa, 09 Agustus 2016 14:45 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Hasil pengembangan kasus peredaran serum palsu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial W yang berhasil ditangkap Sabtu (6/8/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (9/8/2016) mengatakan, W ditangkap dari hasil pengembangan tersangka A alias By pemilik apotek Lekong Farma, Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

"W ini berprofesi sebagai sales apotek Yasmin yang masih berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dan masih satu jaringan dengan A alias By," kata Bimo.

Bimo menuturkan, serum palsu dari A alias By kemudian dipasarkan ke W sebagai sales apotek Yasmin dan sementara ini, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka, S, P, A alias BY dan W dalam kasus serum palsu.

"Saat ini, apotek Lekong Farma masih kita segel, karena tidak memiliki izin. Sedangkan apotek Yasmin tidak kita segel, karena W hanya sebagai sales apotek tersebut," tuturnya.

Sementara itu, saat berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (9/8/2016) siang, W mengungkapkan jika dirinya sudah lima bulan berbisnis serum tersebut yang diperoleh dari apotek Lekong Farma dan dibeli seharga Rp950 ribu per kotak. "Saya ambil ke sana (Lekong Farma) bulan Maret 2016 lalu, sudah terjual satu box seharga Rp1,2 juta," ucap W.

Kompol Bimo menegaskan, dalam kasus peredaran serum palsu ini, keempat tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kita masih berupaya memburu pemasoknya yang diakui para tersangka berinisial R," tegas Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/