Ambil 'Barang' dari Apotek Lekong Farma, Sales Apotek Yasmin Sudah Jual 1 Kotak Serum Palsu Seharga Rp1,2 juta
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (9/8/2016) mengatakan, W ditangkap dari hasil pengembangan tersangka A alias By pemilik apotek Lekong Farma, Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
"W ini berprofesi sebagai sales apotek Yasmin yang masih berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dan masih satu jaringan dengan A alias By," kata Bimo.
Bimo menuturkan, serum palsu dari A alias By kemudian dipasarkan ke W sebagai sales apotek Yasmin dan sementara ini, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka, S, P, A alias BY dan W dalam kasus serum palsu.
"Saat ini, apotek Lekong Farma masih kita segel, karena tidak memiliki izin. Sedangkan apotek Yasmin tidak kita segel, karena W hanya sebagai sales apotek tersebut," tuturnya.
Sementara itu, saat berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (9/8/2016) siang, W mengungkapkan jika dirinya sudah lima bulan berbisnis serum tersebut yang diperoleh dari apotek Lekong Farma dan dibeli seharga Rp950 ribu per kotak. "Saya ambil ke sana (Lekong Farma) bulan Maret 2016 lalu, sudah terjual satu box seharga Rp1,2 juta," ucap W.
Kompol Bimo menegaskan, dalam kasus peredaran serum palsu ini, keempat tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kita masih berupaya memburu pemasoknya yang diakui para tersangka berinisial R," tegas Kasat.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |