Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
17 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
18 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
18 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
24 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
23 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
17 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Home  /  Berita  /  Badminton

Dengan Modal Rp950 ribu perkotak, Tersangka W Edarkan Serum Palsu Setelah Mendapat Pesanan dari Dokter

Dengan Modal Rp950 ribu perkotak, Tersangka W Edarkan Serum Palsu Setelah Mendapat Pesanan dari Dokter
Tersangka W saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Selasa siang
Selasa, 09 Agustus 2016 15:07 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kasus peredaran serum palsu masih terus dikembangkan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah meringkus empat tersangka berinisial, S, P, A alias By dan terakhir adalah W yang ditangkap Sabtu (6/8/2016) lalu.

"Saya ambil barang (serum palsu) dari apotek Lekong Farma, seharga Rp950 ribu perkotaknya dan dijual lagi Rp1,2 juta," kata W saat berbincang dengan GoRiau.com, Selasa (9/8/2016) siang di Mapolresta Pekanbaru.

Sedikit Ia (W) mengungkapkan, jika serum tersebut dibeli dari apotek Lekong Farma setelah mendapat pesanan dari kenalannya disalah satu klinik yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Terakhir kemarin ada dokter yang pesan, jadi saya jual ke sana (pemesan, red)," tutur W yang sudah tiga tahun berprofesi sebagai sales di apotek Yasmin tersebut.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi GoRiau.com, mengatakan jika saat ini pihaknya belum bisa untuk mengungkapkan kemana serum tersebut diedarkan oleh para tersangka.

"Masih proses penyidikan, kita belum tahu apakah serum itu dijual ke klinik atau perorangan. Sementara ini, serum itu beredar melalui apotek-apotek dan belum bisa dipastikan ada berapa apotek," papar Bimo.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menetapkan empat tersangka atas kasus peredaran serum palsu di Kota Pekanbaru. Keempatnya, berinisial S, P, A alias By dan W diancam hukuman sepuluh tahun penjara karena melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

wwwwww