Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
![]() |
| Ilustrasi Polisi. |
JAKARTA - Polrestabes Surabaya memutasi tujuh personel Satresnarkoba yang terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang. Pemindahan tugas tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya perombakan posisi tersebut, Senin (2/11/2026).
Rotasi Perwira dan Bintara
Tiga perwira yang digeser meliputi Iptu Kevin Asshabul Kahfi dari Kanit 1 Satresnarkoba menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, serta Ipda Andri Kiki ditugaskan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat bintara yang ikut dalam operasi penangkapan juga dipindahtugaskan ke beberapa polsek. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso digeser ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.
AKP Hadi Ismanto menegaskan pergeseran posisi ini murni bagian dari pembinaan karier internal kepolisian. Pihaknya menepis isu adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus para legislator tersebut.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," tegasnya.
Penggerebekan Pesta Narkoba dan Sanksi Partai
Penangkapan berlangsung saat tim Satresnarkoba merazia sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga legislator yang ditangkap yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang bersama lima rekan lainnya.
Petugas menyita barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok. Hasil tes urine mengonfirmasi seluruhnya positif mengonsumsi narkotika, dengan tujuh orang terindikasi memakai ekstasi dan satu orang berinisial N mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Menanggapi insiden ini, DPD Gerindra Jawa Timur mengambil langkah tegas. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut kepada Mahkamah Partai dan DPP Gerindra, Senin (5/10/2026).
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | merdeka.com |
| Kategori | : | Umum |












