Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
22 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
23 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
23 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Hukum

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni. (Ist)
Senin, 02 November 2026 13:37 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah tegas untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen persyaratan pendidikan saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sultoni menjelaskan, putusan kedua lembaga Yudikatif tersebut harus menjadi perhatian serius DPR RI karena menyangkut persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, integritas penyelenggaraan pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

 
Menurutnya, DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Terlebih, putusan MK dan MA telah memunculkan fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
 
" DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. Kami mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum dan terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Sultoni, Senin (2/11/2026).
 
Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
 
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
 
Persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
MK juga menetapkan, permohonan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sehingga, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.
 
Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
 
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
 
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
 
Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kemendikdasmen juga dihukum membayar biaya perkara.
 
Bagi Sultoni, kedua putusan tersebut harus menjadi momentum bagi DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
 
Ia menegaskan, dukungan masyarakat terhadap langkah DPR akan menguat apabila proses tersebut dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
"Jangan pernah meragukan dukungan rakyat. Selama DPR bekerja berdasarkan fakta, tidak mengada-ada, dan menjalankan seluruh tahapan sesuai konstitusi serta aturan hukum yang berlaku, kami meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh," ujarnya.
 
Selain mendesak proses terhadap Gibran, Sultoni juga meminta adanya pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan persyaratan hingga pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
 
Ia menambahkan, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang menjadi objek sengketa dokumen. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dokumen, verifikasi administrasi, pemeriksaan persyaratan, hingga penetapan pasangan calon harus dievaluasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
 
"Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak yang menyetujui, memverifikasi, maupun meloloskan persyaratan pencalonan tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," bebernya.
 
Sultoni menambahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap persyaratan pencalonan pejabat publik benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.
 
Ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Untuk itu, DPR harus memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki landasan konstitusional yang kuat.
 
"Jangan sampai persoalan ini justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik atau kekuasaan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pejabat negara memperoleh dan menjalankan jabatannya sesuai hukum," pungkas Sultoni. ***

Kategori:Hukum
wwwwww