Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
![]() |
| Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir |
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 ini resmi berlaku efektif sejak Jumat (30/10/2026). Kebijakan pusat ini secara otomatis mengikat seluruh personel di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan wilayah hukum di bawahnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan pelarangan ini merupakan langkah proaktif institusinya. Pihaknya merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini menyasar perangkat rokok elektrik.
Menurut catatan kepolisian, peredaran narkotika saat ini tidak lagi sebatas bentuk konvensional. Para pengedar mulai merambah penggunaan zat terlarang berbentuk cair yang mudah disamarkan melalui perangkat, wadah, serta cairan vape.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," terang Johnny melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Secara kasatmata, kandungan cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika sangat sulit dibedakan. Celah inilah yang menjadi perhatian utama pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran di tengah masyarakat.
Larangan isap vape ini berlaku merata bagi seluruh pegawai negeri pada Polri. Aturan tersebut menyasar tingkat Mabes Polri, Polda, Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Langkah pencegahan ini didasari oleh temuan peredaran etomidate cair. Zat tersebut kini telah berstatus sebagai narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Setiap anggota kepolisian yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dijatuhi sanksi sesuai ketentuan internal kepolisian. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













