Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap Lagi Setelah Beraksi 19 kali, Resdivis di Pekanbaru Ini Ternyata Spesialis Jambret Gelang Emas

Ditangkap Lagi Setelah Beraksi 19 kali, Resdivis di Pekanbaru Ini Ternyata Spesialis Jambret Gelang Emas
RH saat diamankan di Mapolsek Limapuluh
Kamis, 11 Agustus 2016 11:41 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap RH (20) residivis jambret yang kembali diringkus, Selasa (9/8/2016). Ternyata, RH merupakan spesialis jambret gelang emas yang sudah belasan kali beraksi di Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (11/8/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RH mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2016 hingga Agustus 2016.

"Selama enam bulan beraksi, RH sudah 19 kali menjambret di hampir seluruh wilayah Pekanbaru dengan sasaran gelang emas," kata Abdi.

Abdi menjelaskan, dari 19 TKP tersebut, paling banyak di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dengan tujuh TKP, Polsek Tenayan Raya lima TKP, Polsek Limapuluh tiga TKP, Polsek Sukajadi dua TKP dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Tampan.

"Saat ini kita masih memburu penadahnya dan sementara ini pengakuannya baru 19 TKP, tapi ada dugaan aksinya sudah lebih dari itu dan memang sasarannya kaum wanita yang mengenakan gelang saat berkendara ataupun keluar rumah," paparnya.

"Untuk proses hukum, RH yang sudah diamankan bersama satu sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya itu, dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/