Ditangkap Lagi Setelah Beraksi 19 kali, Resdivis di Pekanbaru Ini Ternyata Spesialis Jambret Gelang Emas
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (11/8/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RH mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2016 hingga Agustus 2016.
"Selama enam bulan beraksi, RH sudah 19 kali menjambret di hampir seluruh wilayah Pekanbaru dengan sasaran gelang emas," kata Abdi.
Abdi menjelaskan, dari 19 TKP tersebut, paling banyak di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dengan tujuh TKP, Polsek Tenayan Raya lima TKP, Polsek Limapuluh tiga TKP, Polsek Sukajadi dua TKP dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Tampan.
"Saat ini kita masih memburu penadahnya dan sementara ini pengakuannya baru 19 TKP, tapi ada dugaan aksinya sudah lebih dari itu dan memang sasarannya kaum wanita yang mengenakan gelang saat berkendara ataupun keluar rumah," paparnya.
"Untuk proses hukum, RH yang sudah diamankan bersama satu sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya itu, dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |