Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengamat: Kasus Ketua KNPI Sumut jadi Pelajaran Pemilik Akun Medsos

Pengamat: Kasus Ketua KNPI Sumut jadi Pelajaran Pemilik Akun Medsos
Ilustrasi (Google)
Kamis, 11 Agustus 2016 16:55 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN - Bagi pengguna media sosial (medsos) sebaiknya lebih bijaksana dalam  menyuarakan pendapatnya melalui akun pribadi medsos. Karena vonis bersalah 14 bulan penjara yang diberikan Hakim PN Medan kepada Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemilik akun medsos.


Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Abdul Hakim Siagian menuturkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Namun, kebebasan berpendapat itu tidak bisa dilakukan dengan sesuka hati tanpa memikirkan hak-hak orang lain.

"Kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya," kata dia kepada GoSumut, Kamis (12/8/2016).

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya di internet, harus juga memikirkan dan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.Karena pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Karena itu kasus Dodi harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna akun online,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengtatakan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya sudah dapat di kategorikan sebagai kejahatan yang mengkawatirkan.

Seperti diketahui, majelis hakim memutuskan, Dodi bersalah, karena melanggar Pasal 27 ayat 3jo Pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dodi pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama 14 bulan denda Rp5 juta.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/