Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
21 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
15 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
13 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
22 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Beladiri

Saat Hendak Ditangkap, Resedivis Curat di Selatpanjang Ini Lawan Polisi dengan Pisau Lipat

Saat Hendak Ditangkap, Resedivis Curat di Selatpanjang Ini Lawan Polisi dengan Pisau Lipat
Jum'at, 12 Agustus 2016 20:49 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ir warga Banglas Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (11/8/2016) di daerah Rintis. Ir ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Banglas Bulan Juli 2016 lalu.

Penangkapan Ir sesuai dengan laporan korban pencurian yang bernama Suryadinata dengan laporan polisi No. : LP/87/VII/2016/SPKT tanggal 31 Juli 2016. Dari hasil pemeriksaan polisi atas kejadian ini, mengerucut kepada salah seorang resedivis yang pernah ditahan pada tahun 2010 lalu dalam perkara pencurian. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2,5 tahun di lembaga pemasyarakatan Selatpanjang.

Setelah melakukan pengintaian, Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual satu unit DVD merk Sharp warna hitam yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian di rumah kosong Jalan Banglas Bulan Juli 2016 lalu. Polisi pun melakukan penyamaran dan berniat dengan tersangka untuk membelinya.

Tak menunggu lama, tim yang diketuai Kanit I Ipda Ahmad Muzaki STk langsung melakukan pengintaian di TKP yang dijanjikan sebagai tempat transaksi, yaitu di daerah Rintis Selatpanjang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki datang mengendarai sepeda motor. Tersangka langsung ditangkap dan dari tangannya ditemukan satu unit DVD warna hitam merk Sharp. Saat hendak ditangkap itu, tersangka sempat memberikan perlawanan dengan mencoba menyerang polisi menggunakan pisau lipat. Namun, enam orang polisi yang sudah siap di TKP langsung melumpuhkan tersangka.

Berdasarkan pengembangan, tersangka mengakui kalau TV 42 inch merk LG telah dijual ke salah seorang warga Meranti, sebut saja namanya Badu (bukan nama sebenarnya, red). Hari itu juga, tim langsung menuju ke kediaman Badu. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Di saksikan perangkat desa setempat polisi menggeledah rumah Badu. Benar saja, dari dalam rumah itu polisi menemukan dan mengamankan TV 42 inch merk Sharp.

"Saat ini tersangka Ir dan barang bukti telah diamankan di ruang reskrim untuk pemeriksaan lanjut. Sedangkan tim Opsnal masih melakukan pengejaran (Badu, red)," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman, Jumat (12/8/2016). ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Beladiri
wwwwww