Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
![]() |
| Warga berjalan di sepanjang kawasan tepi air Marina Bay saat gedung-gedung terlihat diselimuti kabut asap di Singapura pada 6 Oktober 2026. |
JAKARTA - Pemerintah Singapura memperketat sanksi bagi perusahaan yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia. Tidak lagi sebatas denda, negara tetangga ini mulai membidik pemutusan akses pembiayaan perbankan hingga pasar modal bagi korporasi penyumbang kabut asap lintas batas.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menginstruksikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat identifikasi risiko lingkungan. Institusi keuangan diminta mengelola dan membatasi penyaluran kredit terhadap bisnis yang berpotensi memicu deforestasi.
Pemutusan Akses Kredit Perbankan
Langkah pengawasan finansial ini turut diperluas oleh Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo). Otoritas bursa tersebut mencecar tujuh emiten yang tercatat di pasar saham Singapura agar segera mengklarifikasi metode penanganan karhutla pada rantai pasok bisnis mereka.
Rencana pemblokiran akses keuangan sejalan dengan amandemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas di parlemen Singapura. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan landasan hukum dalam memeriksa dokumen serta struktur korporasi secara independen.
"Kami akan menggunakan kewenangan ini untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," tegas Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu mengutip laporan Channel News Asia (CNA), Kamis (29/10/2026).
Audit Rantai Pasok Berbasis Hukum
Perusahaan yang menolak proses audit atau tidak kooperatif dalam membuka data bisnisnya akan langsung dikategorikan sebagai pelanggar hukum. Hasil pemeriksaan ini nantinya diserahkan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) sebagai acuan utama penjatuhan sanksi lanjutan.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Senior Singapura, K Shanmugam memastikan pengetatan pengawasan tersebut murni berlandaskan fakta hukum. Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa kebijakan penindakan ini sekadar manuver politik semata.
"Tujuan langkah ini bukan untuk mencari kambing hitam maupun menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik. Kami sedang menjalankan misi pencarian fakta," bebernya.
Setiap entitas korporasi yang beroperasi di Singapura kini memikul kewajiban untuk memastikan usahanya bersih dari praktik pembakaran lahan. Melalui pengawasan ketat bursa saham dan perbankan, pemerintah setempat berupaya memotong urat nadi pendanaan bagi pelaku perusak lingkungan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Umum |











