DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menegaskan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan DKPP. Menurut dia, lembaga yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu membutuhkan daya dukung yang memadai agar mampu menjalankan mandatnya secara efektif.
Bahtera, yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu, menilai kebutuhan personel dan anggaran DKPP perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi mendatang. Terlebih, penanganan perkara etik tidak hanya berkaitan dengan persoalan di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
“Secara pribadi, sebagai Ketua Panja Revisi UU Pemilu, saya berkomitmen memberikan dukungan kepada DKPP, baik secara kelembagaan maupun dukungan lainnya, termasuk dari segi personel,” kata Bahtera di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan yang perlu dicarikan solusi. Beban penanganan perkara etik yang berasal dari berbagai daerah menuntut dukungan sumber daya manusia yang sebanding dengan kebutuhan kerja lembaga.
Karena itu, Bahtera menyatakan Komisi II DPR RI sependapat dengan usulan penambahan personel DKPP. Ia berharap gagasan tersebut dapat dirumuskan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam revisi UU Pemilu.
Selain penambahan personel, Bahtera menyoroti pentingnya penguatan anggaran dan infrastruktur kelembagaan. Menurut dia, dukungan finansial yang memadai dibutuhkan agar DKPP dapat menangani perkara etik dari berbagai daerah tanpa terkendala keterbatasan fasilitas organisasi.
Ia menjelaskan, DKPP saat ini belum memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga dalam memperluas jangkauan pelayanan dan mendukung penanganan perkara etik di daerah.
“Kemudian daya dukung anggaran menurut kami juga sangat penting karena DKPP saat ini juga mesti menangani semua kasus-kasus dari daerah, sementara saat ini belum ada kantor perwakilan di provinsi atau di kabupaten kota,” ujar Bahtera.
Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan konkret yang dapat digunakan Panja Revisi UU Pemilu dalam merumuskan kebutuhan penguatan DKPP.
Menurut Bahtera, penambahan personel tanpa dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai berpotensi membuat penguatan organisasi tidak berjalan optimal. Sebaliknya, ketiga aspek tersebut perlu dirancang secara terpadu agar mampu menopang pelaksanaan tugas lembaga.
Bahtera juga membuka peluang pembentukan sekretariat DKPP hingga tingkat provinsi atau kabupaten dan kota. Kehadiran perangkat kelembagaan di daerah dinilai dapat membantu mendukung pekerjaan DKPP dalam menangani perkara etik yang tersebar di berbagai wilayah.
Gagasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat jangkauan organisasi agar pelaksanaan tugas tidak sepenuhnya bergantung pada dukungan kelembagaan di tingkat pusat.
“Saya memahami penanganan etik dalam pelaksanaan pemilu untuk kasus-kasus yang ada di daerah juga membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak. Mungkin kalau perlu, ke depan ada sekretariat DKPP sampai tingkat provinsi atau kabupaten dan kota,” kata Bahtera.
Meski demikian, pembentukan sekretariat daerah memerlukan perumusan lebih lanjut, termasuk mengenai desain organisasi, kebutuhan pegawai, pembiayaan, serta pembagian tugas dan kewenangan. Seluruh aspek tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan DKPP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahtera menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum diskusi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Panja Revisi UU Pemilu. Ia berharap partisipasi berbagai pihak dapat memperkaya pembahasan sehingga kebutuhan kelembagaan DKPP dapat dipetakan secara lebih komprehensif.
Penguatan DKPP pada akhirnya bukan hanya menyangkut penambahan pegawai atau besarnya anggaran. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas lembaga dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik yang profesional dan dapat dipercaya.
Dengan dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai, DKPP diharapkan semakin siap menghadapi tantangan penegakan etik dalam penyelenggaraan pemilu. Pembahasan revisi UU Pemilu pun menjadi momentum untuk mengkaji kebutuhan tersebut secara terukur, dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian, akuntabilitas, dan kepastian hukum. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













